"Belum-belum," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, menjawab pertanyaan terkait surat permintaan pemeriksaan Nurdin dan Andi di Kejagung.
Hal tersebut disampaikan Amari kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau ada perkara dari daerah dilempar ke sini, ya siapa lagi kalau bukan kita," tuturnya.
Tapi siap memeriksa kan Pak? "Ya dong," jawab Amari singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, akan mengusut pembayaran kepada Nurdin Halid dan Andi Darussalam beserta 33 pembayaran fiktif lainnya. Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan PN Samarinda kepada mantan GM klub Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda (Persisam) Putra Samarinda, Aidil Fitri, dalam kasus korupsi APBD 2007/2008 senilai Rp 1,78 miliar.
Dalam kasus korupsi tersebut, Aidil dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Saat membacakan putusannya di ruang sidang utama PN Samarinda, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan mengungkapkan adanya 35 pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dana bantuan sosial tersebut.
Nama Ketua PSSI Nurdin Halid disebut mendapatkan aliran dana senilai Rp 100 juta dan Andi Darussalam selaku Direktur PT Liga Indonesia disebut menerima Rp 80 juta. Sedangkan 33 nama yang lain adalah anggota DPRD Samarinda 2004-2009 dari sejumlah fraksi dengan total pembayaran Rp 1,78 miliar.
(nvc/anw)











































