MA Tolak PK Mantan Bupati Pelalawan

MA Tolak PK Mantan Bupati Pelalawan

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 17:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan luar biasa Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Pelalawan, Riau periode 2001-2006 Tengku Asmun Jaafar. Majelis Hakim Agung MA yang memeriksa permohonan PK yang diajukannya ternyata memperkuat putusan kasasi.

Dengan demikian mantan Bupati Pelalawan itu harus tetap menjalani hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Di samping itu dalam waktu satu bulan ini Asmun juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 12.367.780.000 sebagai hukuman tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini dijatuhkan oleh MA dengan majelis yang terdiri dari Mugihardjo, Krisna Harahap, Leo Hutagalung, Mansyur Kartayasa dan Sri Murwahyuni.
Β Β Β Β Β Β Β Β 
Krisna Harahap salah seorang anggota Majelis ketika dikonfirmasi wartawan menerangkan bahwa putusan itu diambil secara bulat oleh 3 hakim karir dan 2 hakim ad hoc. Dibanding hukuman yang dijatuhkan oleh Judex Factie, hukuman tersebut sebenarnya lebih ringan karena Judex Factie menghukumnya dengan 16 tahun penjara.

Asmun didakwa telah merugikan Negara sebesar Rp 1,2 triliun akibat illegal loging di Kabupaten Pelalawan.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads