"Nota kesepahaman ini dihadapkan pada perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).
Hal-hal yang diatur dalam MoU ini meliputi pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penelitian, serta pengembangan sistem IT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, KPK juga sudah dapat menggunakan Secure Online Communication milik PPATK. Sistem SOC memungkinkan kedua lembaga ini saling bertukar informasi secara online dan aman.
MoU ini merupakan amandemen dari kesepakatan sebelumnya yang sudah diteken 29 April 2004 silam. MoU ini adalah salah satu lanjutan dari disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pidana pencucian uang.
(mok/aan)











































