"Itu (sidang etik) kan aturan internal di MK, tidak ada hubungannya dengan proses yang ada di KPK, ini dua hal yang berbeda," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).
Meski belum menemukan adanya unsur dugaan korupsi, proses di MK dan KPK sangat berbeda. "Kalau KPK kan ranah hukum," lanjut Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih ada pemeriksaan-pemeriksaan, termasuk dari MK yang akan kita mintai keterangan," tandas Johan.
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi mengumumkan hasil sidang etik yang telah berjalan sebulan. Hasilnya, hakim konstitusi Akil Mochtar terbebas dari semua tuduhan dan harus direhabilitasi nama baiknya.
Sedangkan hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengundurkan diri. Meski tidak terlibat dalam pertemuan antara anaknya, Neshawati dengan Dirwan Mahmud, tetapi sebagai hakim konstitusi Arsyad harus bertanggung jawab menjaga nama baik keluarga.
"Tidak ditemukan bukti baik langsung ataupun tidak langsung JR Saragih benar-benar menyerahkan uang ke hakim Akil Mochtar kecuali di dalam sidang. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim Akil Mochtar. Dan karenanya yang bersangkutan harus direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang hakim konstitusi," kata Ketua MKH Harjono saat jumpa pers di Gedung MK.
(mok/anw)











































