Foke: Kalau Saya Punya SIM B1, Apa Bisa Jamin Nggak Nubruk Orang?

Foke: Kalau Saya Punya SIM B1, Apa Bisa Jamin Nggak Nubruk Orang?

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 16:44 WIB
Foke: Kalau Saya Punya SIM B1, Apa Bisa Jamin Nggak Nubruk Orang?
Jakarta - Pengemudi bus TransJakarta Merke Lourine Rumengan (41) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 (untuk truk plat hitam) yang dinilai polisi tak sesuai peruntukannya. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pun mengatakan memiliki SIM sesuai peruntukannya tidak menjamin pengemudi terhindar dari musibah.

"Misalnya saya punya (SIM) B1, apakah itu bisa menjadi jaminan bahwa saya tidak nubruk orang? Kan nggak juga," kata ujar Gubernur Fauzi Bowo di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2010).

"Apalagi kalau orangnya yang minta ditubruk," kelakarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepengetahuan Foke proses perekrutan pengemudi di TransJ berjalan sangat baik. Jika pun ada satu atau dua orang yang bermasalah, itu hendaknya dijadikan pelajaran.

"Harus professional. Dari laporan-laporan yang masuk ke saya itu berjalan secara profesional. Kalau ada 1 atau 2, itu pengecualian yang harus dilarang dan jangan sampai terulang," tandasnya.

Selebihnya Foke enggan berkomentar mengenai pemilihan pramudi bus TransJ. Menurutnya yang menentukan kualitas seorang pengemudi adalah pihak BLU TransJakarta.

"Mana saya tahu, emang saya yang milih. Tanya sama TransJakarta," ujar Foke.

Sebelumnya diberitakan pengemudi bus TransJ yang menabrak anak SD di Mampang, Merke Lourine Rumengan (41), belum lama bekerja di BLU, baru 1 bulan 10 hari. SIM yang dimiliki Merke, adalah SIM B1

Dari hasil pemeriksaan pula diketahui jika tersangka belum lama memiliki SIM. Malah, SIM yang dia gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Merke memiliki SIM B1 (buat truk pelat hitam), keluaran 1 Februari 2011. Padahal pengemudi bus TransJ seharusnya memiliki SIM B1 umum (untuk angkutan pelat kuning yang besar seperti bus dan truk).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menaikkan status tersangka kepada Merke, Rabu (9/2/2011)lalu. Merke kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 (4) jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(lia/nwk)


Berita Terkait