"Misalnya saya punya (SIM) B1, apakah itu bisa menjadi jaminan bahwa saya tidak nubruk orang? Kan nggak juga," kata ujar Gubernur Fauzi Bowo di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2010).
"Apalagi kalau orangnya yang minta ditubruk," kelakarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus professional. Dari laporan-laporan yang masuk ke saya itu berjalan secara profesional. Kalau ada 1 atau 2, itu pengecualian yang harus dilarang dan jangan sampai terulang," tandasnya.
Selebihnya Foke enggan berkomentar mengenai pemilihan pramudi bus TransJ. Menurutnya yang menentukan kualitas seorang pengemudi adalah pihak BLU TransJakarta.
"Mana saya tahu, emang saya yang milih. Tanya sama TransJakarta," ujar Foke.
Sebelumnya diberitakan pengemudi bus TransJ yang menabrak anak SD di Mampang, Merke Lourine Rumengan (41), belum lama bekerja di BLU, baru 1 bulan 10 hari. SIM yang dimiliki Merke, adalah SIM B1
Dari hasil pemeriksaan pula diketahui jika tersangka belum lama memiliki SIM. Malah, SIM yang dia gunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Merke memiliki SIM B1 (buat truk pelat hitam), keluaran 1 Februari 2011. Padahal pengemudi bus TransJ seharusnya memiliki SIM B1 umum (untuk angkutan pelat kuning yang besar seperti bus dan truk).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menaikkan status tersangka kepada Merke, Rabu (9/2/2011)lalu. Merke kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 (4) jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(lia/nwk)











































