"Memang ada perbedaan antara keterangan Haposan dengan keterangan Gayus. Perbedaanya apa, itu yang tidak boleh dibocorkan," kata pengacara Gayus, Hotma Sitompoel, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Ketika ditanya apakah Haposan mengetahui tentang rencana tuntutan (rentut) palsu, Hotma menjawab tidak tahu. Dia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada kuasa hukum Haposan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata Satgas hanya pihak-pihak mafia yang terganggu dengan kinerja Satgas?" tanya wartawan.
"Kalau Denny dan Ota bertindak di luar hukum. Dialah yang mafia hukum. Jelas kan?" jawab Hotma.
Hotma menambahkan, dirinya mendapat informasi Denny dan Ota juga akan ke Mabes Polri untuk mengetahui jalannya konfrontasi. "Katanya Denny sama Ota mau ke sini juga, mau melihat," ucapnya sambil berlalu.
Selain dengan Haposan, Gayus juga dikonfrontir dengan Wasno. Kabarnya Wasno adalah sopir Haposan.
Seperti diketahui, Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus, jaksa Fadil Regan dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Isi rentut yang harusnya 'hukuman percobaan satu tahun penjara' diubah menjadi 'hukuman satu tahun penjara.' Tujuannya adalah Gayus yang telah menggelontorkan uang agar hukumannya diperingan, kembali menyetor uang suap setelah diberitahu soal rentutnya berisi hukuman cukup berat. Setelah uang keluar, rentut yang asli diperlihatkan ke Gayus.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga, Fadil Regan, dan Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait bocornya rencana tuntutan Gayus Tambunan, saat dahulu Gayus disidang atas kasus pajak.
(vit/nrl)











































