PDIP: Pemerintah Tahu Siapa Ormas Anarkis Dalang Insiden Keagamaan

PDIP: Pemerintah Tahu Siapa Ormas Anarkis Dalang Insiden Keagamaan

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 16:05 WIB
PDIP: Pemerintah Tahu Siapa Ormas Anarkis Dalang Insiden Keagamaan
Jakarta - PDIP meminta ormas anarkis yang terlibat insiden keagamaan segera dibubarkan. Hal ini dinilai tidak sulit, karena PDIP menilai pemerintah sudah mengetahui ormas anarkis dalang insiden keagamaan.

"Pemerintah itu sudah tahu siapa ormas anarkis di balik semua ini," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Ahmad Basarah dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Basarah mengatakan pemerintah memiliki komitmen untuk menyelesaikan persoalan insiden keagamaan ini, maka pasti kelompok ormas anarkis ini sudah dapat ditindak. PDIP sendiri, lanjutnya, meminta agar ormas-ormas yang terbukti anarkis tersebut dibubarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PDI Perjuangan meminta ormas anarkis, baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar segera dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia," tutur Basarah.

Pihak Kepolisian sendiri sudah mengantongi nama ormas yang sering melakukan tindakan anarkisme. Jika terbukti, polisi akan bertindak tegas kepada ormas tersebut.

"Kalau yang sering melanggar ada dan tentu ini semuanya kita tindak tegas. Kalau dia melakukan anarkis, kita tegakkan hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Sayangnya Anton enggan membeberkan ormas apa yang dimaksud dan sudah berapa nama ormas yang menjadi target polisi.

"Ya nanti kita sampaikan kalau sudah," jelasnya.

Anton mengaku telah menindaklanjuti instruksi presiden untuk menindak tegas ormas yang bertindak anarkis. Namun, polisi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas.

"Yang mempunyai kewenangan kan pemerintah, pemerintah pusat dan daerah dimana ormas-ormas itu berada. Nah, kita bisa koordinasi ya," ungkapnya.

"Tentu kita melakukan tindaklanjut. yang jelas kewenangan Polri itu dalam penegakan hukum," paparnya.

(fjr/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads