Penegasan itu disampaikan Wakil Presiden Boediono saat bertemu dengan delegasi International Climate and Forestry Initiative Oslo, Hans Brattskar, di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2011). Turut serta dalam pertemuan tersebut Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Eivind S Homme.
"Pak Wapres menegaskan kepada Pak Hans, nggak usah khawatir, Indonesia sangat keras komitmennya untuk melaksanakan REDD+. Kita sepakat yang jadi pertimbangan utama untuk pelaksanaan ini secara konsisten adalah kesejahteraan rakyat," kata Juru Bicara Wapres, Yopie Hidayat, usai pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu perlu pertimbangan antara menjaga keseimbangan lingkungan, masa depan anak cucu, dan juga bagaimana mencari manfaat ekonomi yang optimal," imbuh Yopie.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yopie, Hans mengaku dapat memahami keterlambatan penerbitan perpres moratorium yang mengatur penghentian sementara penebangan hutan (konversi). Sebab, pemerintah Indonesia juga harus mempertimbangan kepentingan para stakeholder.
Bahkan, setelah beberapa hari melihat-lihat langsung ke hutan gambut di Kalimantan Selatan, Norwegia makin optimistis kerjasama ini akan terwujud. Kalteng merupakan provinsi yang ditunjuk sebagai percontohan REDD+ tersebut.
"Mereka sudah beberapa hari di Indonesia, dan meninjau Kalteng yang dinyatakan sebagai provinsi percontohan. Mereka menyadari betul ini sesuatu yang baru buat Indonesia dan Norwegia. Bahkan sebagaian delegasi belum pernah melihat lahan gambut yang sebenarnya," kata Yopie.
Seperti diketahui, Presiden SBY dan PM Norwegia Jens Stoltenberg telah berkomitmen untuk bekerja sama mengatasi perubahan iklim. Kerjasama konkret dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) REDD+ yang dilakukan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Lingkungan Hidup dan Pembangunan Internasional Norwegia Erik Solheim di Oslo pada 27 Mei 2010 lalu.
Berdasarkan LoI, Norwegia akan memberikan bantuan US$ 1 miliar jika Pemerintah Indonesia mampu memenuhi 3 tahap dalam program REDD+. Pertama, proses persiapan atau pembangunan kapasitas yang antara lain dilakukan melalui pembentukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.
(irw/anw)











































