"Kami sedang pelajari dulu karena kan sedang dalam proses hukum di Kepolisian. Kalau sudah ada hasil resmi baru kita lakukan tindakan," ujar Kepala Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta M Akbar, saat dihubungi detikcom, Jumat (11/2/2011).
Akbar belum bisa mengutarakan kira-kira sanksi apa yang akan diberikan. Yang jelas akan berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya setiap yang mengawaki bus ini sudah sesuai klarifikasi," imbuhnya.
BLU TransJ, lanjut Akbar tidak akan lepas tangan dengan kasus yang menimpa pegawainya ini. Akbar juga memastikan, kondisi pengemudi cukup baik.
"Dampingan khusus, ada tentunya. Kami akan menunggu dan kalau memang pihak Kepolisian perlu penjelasan kita akan berikan. Dan kita tidak akan lepas tangan begitu saja," tegasnya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menaikkan status tersangka kepada Merke Lourine Rumengan (41), sopir bus Transjakarta yang menabrak bocah SD Muhamad Rizki Taufik (10), Rabu (9/2/2011)kemarin. Merke kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 (4) jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada wartawan, Kamis (10/2) kemarin.
(lia/nwk)











































