"Penahanan terhadap pemohon adalah sah. Sehingga permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
Pengacara Paskah, Singap Panjaitan mengaku kecewa atas putusan itu. Meski demikian, pihaknya siap untuk menjalani persidangan.
"Tentu kita kecewa karena kita menilai penahanan terhadap Paskah, bukti-bukti yang dipunyai KPK masih kurang. Tapi putusan praperadilan ini sudah tidak ada lagi upaya hukum lain. Kita tentunya siap untuk menjalani persidangan," kata Singap.
Paskah dijebloskan ke Rutan Cipinang pada Jumat 28 Januari 2011 lalu bersama dengan belasan politisi lainnya. Selain Rutan Cipinang, lokasi penahanan politisi lainnya yakni Rutan Salemba, Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu.
(nik/fay)











































