Praperadilan Penahanan Paskah Suzetta Ditolak PN Jakpus

Praperadilan Penahanan Paskah Suzetta Ditolak PN Jakpus

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 15:41 WIB
Praperadilan Penahanan Paskah Suzetta Ditolak PN Jakpus
Jakarta - Praperadilan untuk mempermasalahkan penahanan politisi Golkar Paskah Suzetta oleh KPK, ditolak. Penahanan mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bapenas itu terkait dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, dinilai sah di mata hukum.

"Penahanan terhadap pemohon adalah sah. Sehingga permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya. Menyatakan penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum," ujar hakim tunggal Martin Ponto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Pengacara Paskah, Singap Panjaitan mengaku kecewa atas putusan itu. Meski demikian, pihaknya siap untuk menjalani persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu kita kecewa karena kita menilai penahanan terhadap Paskah, bukti-bukti yang dipunyai KPK masih kurang. Tapi putusan praperadilan ini sudah tidak ada lagi upaya hukum lain. Kita tentunya siap untuk menjalani persidangan," kata Singap.

Paskah dijebloskan ke Rutan Cipinang pada Jumat 28 Januari 2011 lalu bersama dengan belasan politisi lainnya. Selain Rutan Cipinang, lokasi penahanan politisi lainnya yakni Rutan Salemba, Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu.

(nik/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads