Arif Bekerja Sebagai PNS

Arif Bekerja Sebagai PNS

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 14:41 WIB
Arif Bekerja Sebagai PNS
Jakarta - Selain menjadi kamerawan, Arif sang perekam penyerangan Ahmadiyah bekerja di sebuah lembaga pemerintah. Arif berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Dia bekerja di sebuah lembaga pemerintah, pegawai negeri dia. Kemudian, dia bekerja sebagai kamerawan," kata Wakil Ketua Komnas HAM Yoseph Adi Prasetyo saat ditanya wartawan tentang pekerjaan Arif.

Hal ini disampaikan Yoseph yang mendampingi Arif di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video karyanya, terdengar Arif mengangkat telepon dari seseorang. Yoseph mengaku tidak tahu Arif menerima telepon dari siapa.

"Saya nggak tahu, itu menjadi bagian di mana info ini masih didalami oleh penyidik," ujarnya.

Dikatakan dia, Arif mengakuย  datang bersama 17 orang Ahmadiyah dari Jakarta.

Hari ini Arif batal dipamerkan di Komnas HAM maupun Mabes Polri. Alasannya, nyawa Arif terancam.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads