Pengesahan Gubernur Lampung
Alzier Somasi Mendagri
Jumat, 14 Mei 2004 15:56 WIB
Jakarta - Alzier Dianis Thabrani menyomasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno agar dalam waktu 1 kali 24 jam untuk mengesahkan dirinya dan Ansory Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2003-2008.Somasi Alzier disampaikan pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan dalam jumpa pers di Kafe Venesia, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Jumat (14/5/2004).Luhut menuturkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (13/5/2004) kemarin menyatakan, keputusan Mendagri tentang pembatalan keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier dan Ansory sebagai gubernur-wagub Lampung, tidak sah. Putusan itu tercantum dalam amar putusan PTUN nomor 010/G.TUN/2004/PTUN. Dalam amar itu, PTUN juga menyatakan tidak sah atas surat Mendagri kepada Ketua DPRD Lampung tentang pemilihan Gubernur dan Wagub. Atas putusan itu Mendagri menyatakan banding. "Kita menyomasi dalam 1 kali 24 jam mulai Senin (17/5/2004) segera melaksanakan amar putusan itu. Bila Mendagri tak menggubris masalah ini akan disampaikan langsung ke Presiden," kata Luhut. Luhut juga meminta agar proses pemilihan ulang Gubernur Lampung yang akan berlangsung 26 Mei 2004 nanti ditiadakan. "Dengan putusan (PTUN) ini Mendagri tak boleh melakukan kegiatan pelaksanaan pemilihan ulang," kata Luhut. "Jadi singkatnya tak ada alasan untuk melaksanakan pemilihan ulang. Juga tak ada alasan untuk mengambangkan masalah ini," tambah Luhut.
(iy/)











































