Padahal, putusan ini telah dibuat pada 26 April 2010 atau 9 bulan yang lalu. Lalu, dimanakah salinan putusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak ini?
"Oh Belum ya, nanti saya cek ya, " kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdek Utara, Jakarta, Jumat, (11/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu (dikirim/belum). Ini soal adsminstrasi sehingga saya belum cek apakah sudah dikirim atau belum," tandas Harifin.
Akibat belum diterimanya salinan putusan ini, Menkes cs masih memilih bungkam dan merahasiakan nama-nama merek susu tersebut. Akibatnya, beredar nama-nama susu lewat broadcast BBM tentang nama-nama susu yang diduga terkena bakteri Enterobacteri Sakazakii.
"Ya tentu kita harus segera melakukan itu ya (pengiriman salinan putusan). Mungkin ada kendala sehinggaย sesegera mungkin bisa dilimpahkan," tegas Harifin.
Pernyataan Ketua MA sedikit berbeda dengan pernyataan Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak. Menurut David, suatu putusan yang telah di upload dipastikan telah dikirim ke pengadilan pengaju kasasi.
"Kalau sudah di-publish di situs, berarti salinan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju," kata Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/2/2011).
(asp/anw)











































