MA Cek Salinan Putusan Soal Susu Formula Berbakteri

MA Cek Salinan Putusan Soal Susu Formula Berbakteri

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 14:35 WIB
MA Cek Salinan Putusan Soal Susu Formula Berbakteri
Jakarta - Menkes, BPOM dan IPB selaku tergugat mengaku belum menerima salinan surat putusan kasasi MA terkait susu Formula. Begitu juga pihak penggugat, David Tobing hanya mendapatkan putusan MA dari situs resmi MA. Setelah di cek PN Jakpus, pengadilan juga mengaku belum menerima salinan putusan dari MA.

Padahal, putusan ini telah dibuat pada 26 April 2010 atau 9 bulan yang lalu. Lalu, dimanakah salinan putusan yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak ini?

"Oh Belum ya, nanti saya cek ya, " kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdek Utara, Jakarta, Jumat, (11/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini menanggapi salinan putusan yang tidak jelas rimbanya tersebut. Harifin juga mengaku belum tahu apakah salinan surat sidah dikirim atau belum ke PN Jakpus.

"Saya belum tahu (dikirim/belum). Ini soal adsminstrasi sehingga saya belum cek apakah sudah dikirim atau belum," tandas Harifin.

Akibat belum diterimanya salinan putusan ini, Menkes cs masih memilih bungkam dan merahasiakan nama-nama merek susu tersebut. Akibatnya, beredar nama-nama susu lewat broadcast BBM tentang nama-nama susu yang diduga terkena bakteri Enterobacteri Sakazakii.

"Ya tentu kita harus segera melakukan itu ya (pengiriman salinan putusan). Mungkin ada kendala sehinggaย  sesegera mungkin bisa dilimpahkan," tegas Harifin.

Pernyataan Ketua MA sedikit berbeda dengan pernyataan Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak. Menurut David, suatu putusan yang telah di upload dipastikan telah dikirim ke pengadilan pengaju kasasi.

"Kalau sudah di-publish di situs, berarti salinan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju," kata Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/2/2011).

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads