Temui Jaksa Agung, Kontras Minta Kasus Munir Dilanjutkan

Temui Jaksa Agung, Kontras Minta Kasus Munir Dilanjutkan

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 14:24 WIB
Jakarta - Sejumlah aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Mereka bermaksud menagih komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM, terutama terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

"Ini pertemuan silaturahmi masalah HAM, khususnya masalah penanganan kasus Munir," ujar aktivis Kontras, Usman Hamid kepada wartawan, usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011).

Menurut Usman, pemerintah, termasuk juga Kejaksaan masih memiliki hutang untuk menyelesaikan penanganan kasus Munir. Seperti diketahui, terakhir Mahkamah Agung (MA) memutus bahwa kasasi Muhcdi Pr tidak dapat diterima (NO) dan Muchdi pun divonis bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimanapun juga komitmen untuk menyelesaikan kasus Munir masih menjadi hutang yang belum dilunasi, harus ditunaikan oleh pemerintah, Presiden, dan Jaksa Agung," tuturnya.

Kontras sendiri berharap, kasus Munir ini bisa dilanjutkan upaya hukumnya. "Kita berharap kasus Munir bisa dilanjutkan. Juga tentu keadilan untuk korban pelanggaran HAM berat lainnya," ucap Usman.

Dikatakan Usman, Jaksa Agung memberikan respon positif terhadap harapan tersebut. Kejaksaan menyatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait kelanjutan kasus ini.

"Nanti dikaji lagi, mungkin akan ada tim kecil untuk membicarakan kelanjutan masalahnya. Pak Jaksa Agung juga akan mengkonsultasikan dengan pejabat tinggi Kementerian yang lain, Menko Polhukam, Kapolri, dan mungkin juga dengan Panglima TNI dan secara khusus mantan-mantan Jaksa Agung akan diajak bicara," terangnya.

Terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA yang membebaskan Muchdi juga sempat dibicarakan dalam pertemuan. Menurut Usman, pihak Kejagung masih dalam tahap pengkajian salinan putusan MA yang sudah diterima.

"PK untuk kasus Munir, karena salinan putusan sudah diterima oleh Kejaksaan Agung, jadi ya harus ada kelanjutannya. Posisi sekarang masih perlu kajian di Menko Polhukam," tandasnya.

Sementara itu, koordinator Kontras, Haris Azhar menuturkan, pertemuan ini juga merupakan diskusi lanjutan untuk membahas persoalan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM. Beberapa waktu lalu, Kontras sempat mendampingi keluarga korban kasus Talangsari melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan.

"Tadi kita diterima dengan baik oleh Jaksa Agung, Pak Jampidsus, Pak Dir HAM, Kapuspen. Jadi cukup lengkap, terbuka, ada ruang untuk komunikasi, mudah-mudahan ke depan ada proses-proses yang lebih baik lagi," ujarnya.

Haris menambahkan, dalam pertemuan tersebut tidak dibahas masalah insiden Pandeglang. "Tidak dibicarakan," ucapnya singkat.

(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads