Menkes Persilakan Sita Eksekusi Riset Susu Berbakteri

Menkes Persilakan Sita Eksekusi Riset Susu Berbakteri

- detikNews
Jumat, 11 Feb 2011 14:07 WIB
Surabaya - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mempersilakan rencana David Tobing maupun Komnas Perlindungan Anak (PA) untuk melancarkan gugatan sita eksekusi terhadap hasil riset IPB tentang susu berbakteri Enterobacter sakazakii. Menkes bersikeras dia tak memiliki hasil riset itu.

"Nggih monggo mawon. Ya nggak apa-apa, apanya yang disita. Orang saya nggak punya apa-apa," kata Endang kepada wartawan dalam kunjungannya ke rumah susu Sombo di Jalan Sombo, Simokerto, SUrabaya, Jumat (11/2/2011).

Endang tidak berbicara lebih jauh mengenai hal itu. Yang pasti Endang menjamin jika susu yang beredar di pasaran sekarang adalah aman. Tetapi susu formula disarankan tidak diberikan kepada bayi berusia kurang dari enam bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis kemarin, Endang telah menjelaskan susu berbakteri itu, sesuai putusan MA yang memerintahkan Kemkes membuka merek-merek susu yang tercemar itu. Namun Endang tidak membeberkan merek-mereknya karena tidak memiliki datanya. Sedangkan IPB tidak membukanya dengan alasan belum mendapatkan salinan amar putusan.

Komnas Perlindungan Anak (PA) kecewa dengan sikap IPB, Menkes dan BPOM yang tidak mengumumkan merek susu formula yang diduga mengandung bakteri Enterobacter sakazakii. Komnas PA dan pengacara David Tobing akan meminta sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bisa mendapatkan hasil penelitian IPB tersebut. Rencana pengajuan sita eksekusi itu akan diajukan Senin (14/2). Jika dikabulkan, maka Komnas PA dan pengacara David Tobing akan menggumumkan hasil itu ke masyarakat.


(iwd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini