"Pembubaran ormas tertentu bukan merupakan solusi yang tepat, kalau kekerasan dalam kehidupan beragama masih ada," kata pimpinan Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Zainal Abidin Bagir dalam diskusi di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), di Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (11/2/2011).
Dia mengatakan kekerasan dalam kehidupan beragama harus dihilangkan. Sebab, hal itu merupakan persoalan utama. Di samping itu, aparat penegak hukum juga harus tegas terhadap pelaku kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fatwa tersebut kemudian senjata untuk melakukan kekerasan," ungkap staf pengajar Program Studi Agama dan Lintas Budaya sekolah Pasca Sarjana UGM itu.
Di luar kasus Ahmadiyah kata Zainal, ditemukan 20 kasus berkaitan dengan tuduhan penodaan agama yang disertai aksi kekerasan. Selama tahun 2010 ditemukan sebanyak 39 kasus yang berkaitan dengan rumah ibadah yakni pendirian gereja yang dipermasalahkan umat muslim. Dari kasus itu sekitar 17 kasus atau 43 persen di antaranya diikuti dengan kekerasan fisik.
"Namun hingga kini tidak ada proses pengadilan terhadap aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama tersebut. Aparat penegak hukum tidak boleh dalam posisi lemah dalam memberantas kekerasan dalam beragama," pungkas Zainal.
(bgs/fay)











































