Muladi: Penuduh Wiranto Langgar Hukum Internasional

Muladi: Penuduh Wiranto Langgar Hukum Internasional

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 15:26 WIB
Yogyakarta - Ketua Tim Pengacara Wiranto untuk kasus Timtim, Prof Dr Muladi, menyatakan, mereka yang selama ini menuduh Wiranto melanggar HAM, justru telah melanggar hukum internasional."Orang yang menuduh itu justru melanggar hukum internasional. Sebabselama pengadilan HAM Indonesia masih diakui secara internasional, maka pengadilan negara lain tak boleh turut campur," kata Muladi seusai acara bedah buku "Bersaksi di Tengah Badai" di Gedung University Center (UC) UGM Yogyakarta, Jumat (14/5/2004)."Itu namanya prinsip complimentary. Wiranto pun pernah diinterogasi dan tidak cukup bukti dijadikan tersangka dalam kasus Timtim," tegas Muladi.Soal permintaan penangkapan dari kejaksaan Timtim itu, Muladi kembali menegaskan bahwa itu tidak ada. "Karena surat penangkapan yang dikirimkan itu berasal dari petugas PBB yang diperbantukan di Kejaksaan Agung di Timtim, tapi dia tidak melalui Jaksa Agung Timtim," terang Muladi."Saya kira seperti pendapat Menlu kita, itu tak usah digubris. Hanya move saja," kilah Muladi.Ditanya pandangan internasional jika Wiranto terpilih jadi presiden, Muladi menyatakan, tak menjadi masalah. "AS dan Australia tidak mempermasalahkan asal dipilih secara demokratis," demikian salah satu Penasihat Partai Golkar ini. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads