Kuasa hukum Panda, Patra M Zen, mengatakan, pihaknya melaporkan Dudhie atas pernyataannya bahwa Pandalah yang memerintahkannya mengambil cek pelawat dari Ari Malangjudo di Restoran Bebek Bali, Senayan.
"Karena yang menyatakan diperintahkan Panda Nababan hanya keterangan Dudhie Makmun Murod, sementara di persidangan tidak pernah dibuktikan, oleh karena itu kita laporkan," kata Patra usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (11/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patra mengatakan, pihaknya tidak khawatir pelaporan akan sia-sia mengingat Surat Edaran Kapolri yang meminta aparatnya dalam setiap kasus korupsi untuk mendahulukan inti kasus ketimbang dugaan pencemaran nama baik.
"Di KUHP diberikan hak setiap orang, bukan hanya Panda. Jika merasa nama baiknya dicemarkan, maka bisa melaporkan tindak pidana itu. Demi keadilan dan kebenaran dalam pemberantasan korupsi," ujar mantan Ketua YLBHI ini.
Kuasa hukum Panda lainnya, Juniver Girsang mengatakan, pernyatan Dudhie tersebut yang menyebabkan kliennya saat ini ditahan KPK.
"Supaya tidak terjadi pembenaran pernyataan, kami minta Dudhie memberikan pernyataan yang benar. Apalagi saat itu Panda tidak duduk di Komisi IX yang memroses pemilihan Miranda Gultom. Kami minta kepolisian memroses untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan Dudhie yang tidak benar," ujar Juniver.
(lrn/vit)











































