"Saksi A ini sudah di bawah perlindungan LPSK," ujar komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Ridha Saleh ketika jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2011).
Arif, imbuh Ridha, sekarang statusnya masih sebagai saksi bagi pihak kepolisian. Polisi menjamin bahwa tidak akan ada penahanan untuk Arif.
"Dia hanya membantu penyelidikan Polri karena dia berada di lokasi kejadian untuk membuka fakta-fakta sebenarnya," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Arief dari LBH Jakarta Nurkholis mengatakan Arif didaftarkan di LPSK untuk mengantisipasi akibat dari pemberitaan.
"Kita untuk langkah antisipasi saja. Karena dia ada di lokasi dan dengan semua pemberitaan ini pasti sangat berbahaya bagi keamanannya. Pokoknya LPSK siap melindungi dia," jelas dia.
(nwk/nrl)











































