Abu Jibril Terkait Pemalsuan Dokumen di NTB & Yogyakarta

Abu Jibril Terkait Pemalsuan Dokumen di NTB & Yogyakarta

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 15:00 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengakui adanya pendeportasian terhadap Abu Jibril pada hari ini. Abu Jibril akan diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen di NTB dan Yogyakarta.Hal itu ditegaskan Da'i kepada wartawan usai salat Jumat di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/5/2004).Da'i membantah kalau Abu Jibril akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pemeriksaan Abu Jibril tidak terkait dengan kasus Ba'asyir."Bukan. Begini ya, laporan yang saya terima dia dideportasi dari Malaysia. Kemudian yang bersangkutan akan diperiksa berkaitan dengan kasusnya di Yogyakarta dan NTB, kasusnya apa saya lupa. Nanti Pak Suyitno (Kabareskrim Mabes Polri) yang akan menjelaskan," ungkap Da'i.Suyitno saat dikonfirmasi kepada wartawan membenarkan hal itu. Dijelaskannya, Abu Jibril diduga melakukan pemalsuan dokumen saat meninggalkan Indonesia."Menurut catatan kita, Abu Jibril pernah tinggal di NTB dan Yogya. Kita akan melakukan penelusuran, apakah betul ada pemalsuan atau memberikan keterangan palsu saat meninggalkan Indonesia. Jadi ini adalah tindak pidana umum, belum ada hubungannya dengan terorisme," tutur Suyitno.Ditegaskan Suyitno, jika ditemukan bukti awal yang cukup, Polri akan melakukan penahanan terhadap Abu Jibril. Abu Jibril diancam melakukan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. (djo/)


Berita Terkait