Pantauan detikcom, Jumat (11/2/2011) pukul 10.00 WIB, 24 orang itu dibawa ke Polres Temanggung, Jl Jenderal Sudirman, dengan menggunakan truk Brimob. Mereka dikawal ketat oleh pasukan Gegana Brimob, lengkap dengan senjata laras panjang, rompi anti peluru dan helm serba hitam.
Begitu turun dari truk, 24 orang, yang mayoritas merupakan warga Kecamatan Tretep, Temanggung, itu langsung digiring dan dimasukkan ke aula yang berada di bagian belakang Polres Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, belum ada keterangan secara resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan 24 orang tersebut. Polisi sebelumnya sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam rusuh setelah sidang vonis kasus penistaan agama tersebut. (lrn/lrn)











































