Mabes Polri: Abu Jibril Sudah Dideportasi ke Indonesia
Jumat, 14 Mei 2004 14:47 WIB
Jakarta - Abu Jibril alias M Iqbal, WNI yang disebut-sebut sebagai pimpinan Jamaah Islamiyah (JI), sudah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Namun di mana tepatnya dia berada saat ini, belum ada kepastian."Abu Jibril sudah berangkat dari Malaysia dan sudah dijemput di Cengkareng," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo 3, Jakarta, Jumat (14/5/2004).Namun mengenai kapan tepatnya Abu Jibril tiba di Indonesia, Suyitno tidak bisa menjelaskan. Demikian juga di mana saat ini Abu Jibril berada. "Imigrasi Malaysia sudah dibekali pengantar pelaksanaan perjalanan antar negara. Dia sudah kita jemput, kapan tepatnya saya tidak tahu," ujar Suyitno. Namun menurut informasi yang diterima detikcom, Abu Jibril tiba di Cengkareng pukul 10.00 WIB lebih.Kabar pendeportasian terhadap Abu Jibril ini awalnya disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Marty Natalegawa, dalam acara press briefing di kantornya. Namun Marty mengaku tidak tahu kapan deportasi itu akan dilakukan."Saya tidak tahu kapan pastinya pendeportasian terhadap Abu Jibril dilakukan. Itu adalah wewenang kepolisian," ungkap Marty.Abu Jibril selama ini disebut-sebut sebagai anggota JI. Dia ditahan pemerintah Malaysia terkait dugaan tindak pidana terorisme. Dia lalu ditahan di bawah Internal Security Act (ISA) selama 2 tahun. Selama 2 tahun, kejahatannya tidak terbukti sehingga dia harus dikeluarkan dari tahanan. Abu Jibril akhirnya dideportasi ke negeri asalnya.
(djo/)











































