"Orangtua korban sudah mencabut laporannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Kompol Murnila kepada wartawan, Jumat (11/2/2011).
Maka dengan dicabutnya laporan tersebut, kemungkinan besar kasus tersebut bakal dihentikan (SP3). Namun, Murnila belum bisa memastikan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murnila mengatakan, permohonan pencabutan berkas laporan tersebut dilakukan pelapor pada pekan lalu. Ia mengungkapkan, pihak pelapor dan para terlapor telah menempuh kesepakatan damai.
"Mungkin mereka sudah damai," kata dia.
Murnila menjelaskan, kasus yang dilaporkan pihak pelapor termasuk ke dalam delik murni. "Tapi kita menghormati keputusan mereka," katanya.
Novia Yuma Shanti atau biasa dipanggil Via bersama ibundanya Rima, melaporkan tiga seniornya berinisial DAT, EJR, dan AAL ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada April 2010 lalu. Via dianiaya oleh tiga senior putri lantaran tidak mengenakan pakaian dalam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tetang kekerasan yang menyebabkan seseorang luka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tetang kekerasan yang menyebabkan seseorang luka. Sementara itu, orangtua korban, Rima saat dihubungi via handphone tidak menjawab. (mei/anw)










































