Pakai Data Th 2001, Capres Tak Wajib Perbarui Data Hartanya

Pakai Data Th 2001, Capres Tak Wajib Perbarui Data Hartanya

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 14:09 WIB
Jakarta - Para capres/cawapres yang telah daftar ke KPU melampirkan data kekayaannya yang telah dilaporkan ke KPKPN. Data itu direkam pada 2001. KPU tidak mewajibkan para peserta pilpres memperbarui data itu.Demikian dinyatakan Ketua Pokja Pendaftaran Capres-Cawapres KPU, Anas Urbaningrum di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (14/5/2004)."Tidak ada kewajiban bagi capres/cawapres untuk mengupdated data kekayaannya. Memang bisa jadi antara 2001-2004 ada perubahan aset. Tetapi, updating laporan kekayaan untuk keperluan pemeriksaan kekayaan, bukan dalam konteks pencalonan," kata Anans.KPU tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan kekayaan. "Otoritasnya ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian laporan kekayaan dari KPKPN tetap dapat diterima sebagai salah satu pemenuhan syarat pendaftaran calon," sambung Anas.Dan karena bukan data terbaru, maka laporan kekayaan yang diterima KPU tidak bisa dijadikan data patokan bila di masa mendatang ada tuduhan korupsi pada calon yang bersangkutan. "Laporan kekayaan itu benar atau tidak, lengkap atau tidak, tidak ada urusannya dengan KPU," sambung Anas.Dari 12 calon capres/cawapres, ada 3 calon yang belum mendaftarkan hartanya ke KPKPN yang sudah bubar itu. Mereka adalah Wiranto, Gus Solah dan Hasyim Muzadi. "Calon yang belum menyertakan laporan kekayannya dipersilakan mengurusnya ke KPK sebagai pengganti KPKPN. Berkas itu selanjutnya harus diselesaikan ke KPU pada masa perbaikan oleh calon tersebut atau oleh parpol yang mencalonkannya," urai Anas. Masa perbaikan dimulai Sabtu besok. (nrl/)


Berita Terkait