"Kalau orang dikatakan whistleblower dia adalah orang yang terlibat dalam perkara atau kasus tersebut. Sedangkan saya tidak sama sekali terlibat," tegas Susno di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Charis Mardiyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/2/2011) malam.
Di hadapan hakim pula dia menyebut satu persatu kasus yang telah terbukti dimejahijaukan dan diputus bersalah, Sang jenderal menyebut dirinya sebagai korban rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Susno enggan membeberkan siapa perekayasa yang dimaksudnya itu saat ditanya salah satu tim pengacaranya. "Saya berani, tapi kalau saya disuruh terjun ya mati juga, buat apa?" selorohnya.
Susno diperiksa terkait dugaan korupsi pengamanan Pilkada Jabar dan suap Rp 500 juta. Sidang yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB itu berakhir hingga pukul 21.00 WIB. Ratusan pertanyaan telah meluncur dari 3 hakim, 5 jaksa dan 8 pengacara.
(ahy/rdf)










































