Kalau memang Polri memiliki keterbatasan untuk melakukan deteksi dan cegah dini, saya pikir TNI bisa dilibatkan," kata anggota Komisi I DPR RI, Ramadhan Pohan, melalui telepon, Kamis (10/2/2011).
Payung hukum bagi TNI memberi bantuan kepada Polri, ada pada UU No. 34/2004 tentang TNI. Bahwa diberikan amanat kepada TNI untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan nasional dan ketertiban dalam masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pun harus dilakukan secara benar. Di dalam situasi tertib sipil, komando dan kendali utama di lapangan tetap di tangan Polri, tegas Ramadhan.
Lebih lanjut dia mengimbau agar pemerintah daerah setempat lebih proaktif dan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk menciptakan keamanan diββ wilayahnya. Terlebih sudah ada forum musyawarah pimpinan daerah yang memang dibentuk untuk keperluan menanggapi dinamika sosial.
"Hal ini penting diperhatikan, agar jangan ujung-ujungnya presiden yang disalahkan dan dianggap melakukan pembiaran, tutup politisi dari PD ini.
(lh/rdf)











































