Polda Sumsel Tangani 46 Kasus Ijazah Palsu Selama Pemilu
Jumat, 14 Mei 2004 13:00 WIB
Palembang -
Selama proses pemilihan legislatif 5 April 2004, Polda Sumsel menangani 46 kasus dugaan ijazah palsu para caleg. Mereka berasal dari 9 Parpol peserta pemilu.Hal itu dikatakan Kapolda Sumsel Irjen Pol Herman Sumawiredja kepada pers di Palembang, Jumat (14/5/2004). Dari 46 kasus ijazah palsu itu terbanyak di Kota Palembang dan Kabupaten OKU dengan jumlah 13 kasus, dan semuanya telah diproses kepolisian setempat. Di wilayah Muba ada 4 kasus dugaan ijazah palsu, Lahat 2 kasus, OKI 8 kasus, serta Musirawas 6 kasus.Namun dari jumlah tersebut, menurut Herman, ada yang sudah diselesaikan atau diklarifikasi. Termasuk beberapa di antaranya sudah dihentikan perkaranya. "Hal tersebut dimungkinkan karena kurangnya bukti-bukti," kata Herman.Terhadap dugaan ijazah palsu tersebut, 10 kasus di antaranya telah diklarifikasi ke Panwaslu, dalam penyidikan 3 kasus, dalam sidang pengadilan 1 kasus, dan yang telah divonis sebanyak 6 kasus.Dikatakan Kapolda, modus dugaan ijazah palsu untuk pen-caleg-an tersebut bermacam-macam. "Antara lain dengan menggunakan stempel atau tanda tangan palsu, nama palsu serta mengganti foto," ujarnya.
(nrl/)










































