Isu Surat Penahanan untuk Wiranto Sudah Selesai

Isu Surat Penahanan untuk Wiranto Sudah Selesai

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 12:52 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia tidak mengakui yuridiksi pengadilan distrik Timor Leste, yang mengeluarkan surat penahanan (arrest warrant) untuk Wiranto. Selain itu sudah dipastikan kejaksaan Timor Leste telah menarik kembali surat penahanan tersebut. Dengan demikian, masalah ini sudah selesai. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa dalam press briefing di kantor Departemen Luar Negeri Jl. Pejambon, Jakarta, Jumat (14/5/2003).Selama ini Indonesia belum pernah menerima secara resmi surat penahanan tersebut dari Timor Leste. Yang ada adalah pemberitaan yang berasal dari Serious Crime Unit (SCU) di Timor Leste."Ternyata sikap dari Kejaksaan Timor Leste sendiri berbeda dengan SCU, kejaksaan meminta untuk mencabut arrest warrant tersebut," kata Marty.Selain itu, surat penahanan yang sudah menyebar ke negara-negara lain di dunia, tidak akan bisa menjadi dasar bagi penangkapan seseorang di negara tersebut. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini