KPU Bingung Boleh Tidak Pejabat Jadi Tim Kampanye Capres
Jumat, 14 Mei 2004 12:44 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kesulitan untuk memutuskan boleh tidaknya pejabat negara menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Padahal susunan tim kampanye sudah mulai diserahkan daftarnya oleh kandidat pasangan masing-masing.Saat ini ada dua orang menteri Kabinet Gotong Royong yang menjadi angota tim kampanye pasangan capres/cawapres. Yakni Menristek Hatta Rajasa menjadi koordinator organisasi politik tim kampanye Amien Rais-Siswono. Dan Menkop Pemberdayaan UKM, Alimarwan Hanan, tergabung dalam tim kampanye Hamzah Haz-Agum Gumelar."Memang belum ada aturan khusus yang mengatur itu," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (14/5/2004) tentang kesulitan yang dialaminya. Pasal 40 UU Pemilihan Presiden No.23/2003 melarang para pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan selama masa kampanye.Sementara bergabungnya penjabat negara dalam tim kampanye, bisa dikategorikan sebagai menguntungkan salah satu pihak. Baik secara langsung maupun tidak. Pejabat yang melanggarnya akan dikenai sanksi pidana hukuman penjara paling antara satu hingga enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 6 juta.Aturan PP 9/2004 tentang pedoman kampanye pejabat negara tidak bisa dijadikan acuan. Sebab materinya hanya mengatur cuti dua hari bagi pejabat negara yang menjadi juru kampanye. "Bukan sebagai ketua dan/atau angota tim kampanye.Tim kampanye itu kan bertugas menyusun strategi di balik layar yang kerjanya 24 jam, tidak paruh waktu," tambah Ramlan.Karenanya ia khawatir apabila pejabat negara diizinkan menjadi tim kampanye, akan mengakibatkan terbengkalainya tugas-tugasnya yang lebih penting dalam pemerintahan. Dengan begitu, maka pejabat bersangkutan telah melanggar ketentuan yang menyatakan pejabat negara tidak boleh melalaikan tugas pelayanan publiknya.Belum lagi munculnya conflict of interest atau conflict of time, apabila pejabat publik juga menjadi tim kampanye, sehingga timbul kecurigaan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pejabat tersebut. Sebab bagaimana pun, tim kampanye bertujuan memenangkan pasangannya. "Bisa saja kan orang berpikir jangan-jangan kebijakan publik yang diambilnya membawa kepentingan pasangan itu," ujarnya.EtikaSayangnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tentang tim kampanye. "Karena itu, seharusnya pengaturan pejabat yang menjadi tim kampanye memakai dasar etika pemerintahan saja," kata Ramlan.Menurutnya, di dalam etika pemerintahan apabila pejabat negara menjadi tim kampanye yang menyita seluruh waktunya, maka tidak mungkin ia punya waktu untuk menjalankan tugas pemerintahannya.Sebaliknya Anggota KPU Hamid Awalluddin menyatakan, pejabat negara dapat menjadi tim kampanye. Asalkan hanya selama masa cuti resmi. Patokan pengaturannya tetap PP 9/2004 tentang cuti pejabat negara."Namun, pejabat negara yang menjadi tim kampanye dalam mengambil keputusan tidak boleh berpihak," ujar ketua Pokja Kampanye Pilpres ini.Mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap pasal 40 UU Pilpres No.23/2003, Hamid mengatakan bahwa ketentuan itu konteksnya mengenai kebijakan. "Tidak ada hubungannya dengan tim kampanye," tandasnya.
(nrl/)











































