Bola Ketangkasan Berbau Judi, Ormas Surati Pemkot Batam

Bola Ketangkasan Berbau Judi, Ormas Surati Pemkot Batam

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 16:31 WIB
Batam - Sejumlah ormas Islam di Batam sepakat untuk mengambil sikap atas permainan bola ketangkasan yang terindikasi judi. Mereka telah menyurati pihak terkait atas permainan itu.

"Pertemuan kita hari ini baru pertemuan utusan perwakilan masing-masing ormas Islam. Nantinya ada pertemuan akbar lintas masyarakat dan ormas Islam untuk merumuskan dalam mengambil sikap soal bola ketangkasan yang terindikasi perjudian," kata Wakil Ketua Front Pembela Islam (FPI) Batam, Zaini Dahlan Nasution kepada wartawan saat pertemuan di Masjid Raya Batam, kawasan Batam Center, Kamis (10/2/2011).

Petemuan ini sendiri dihadiri beberapa ormas Islam di antaranya, MUI Batam, FPI dan Ikatan Muslim Flores serta sejumlah tokoh agama lainnya. Pertemuan ini dilakukan karena semakin menjamurnya permainan bola ketangkasan yang berbau judi. Bola Ketangkasan ini berdiri berdasarkan Perda Kota Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hal ini kita sudah menyurati berbagai instansi terkait soal perizinan bola ketangkasan tersebut. Karena dalam penelusuran yang kita lakukan selama ini, bola ketangkasan tersebut terindikasi sebagai sarana perjudian," kata Zaini.

Bila dalam waktu yang dekat, instansi terkait tidak memberikan tanggapan, maka ormas Islam akan kembali melakukan rapat yang lebih besar lagi. โ€œKita sudah menyurati instansi terkait. Kita sudah ingatkan soal permainan bola ketangkasan tersebut yang terindikasi judi,โ€ kata Zaini.

Sedangkan Wakil Ketua MUI Batam, Muhammad Yaqub, pada prinsipnya lembaganya tetap konsisten memerangi segala bentuk kemungkaran. โ€œKita tetap akan memerangi yang namanya kemungkaran. Jika memang ada indikasi ke arah dugaan perjudian itu, kita meminta pihak terkait untuk melakukan penyelidikan,โ€ kata Yaqub.

Sebelumnya, Ketua MUI Kepri, Teuku Azhari Abbas, menyayangkan pihak Polda Kepri yang tidak mengetahui jika hiburan bola ketangkasan yang dilegalkan Pemkot Batam adalah judi.

"Saya kira pihak kepolisian pun tahu kalau itu sebenarnya judi. Tapi kita sayangkan mengapa perjudian yang dikemas bisnis hiburan itu justru dilegalkan. MUI Kepri akan menentang perjudian yang ada di Batam ataupun di Kepri ini," kata Azhari.

Azhari mengatakan, izin yang diberikan Pemkot Batam atas bisnis hiburan bola ketangkasan yang menjauhi tempat ibadah, tempat sekolah dan pemukiman penduduk sudah dicurigai jika bisnis hiburan itu tidak benar.

"Kalau memang benar-benar bisnis hiburan, mengapa harus dijauhkan dari tempat ibadah, pemukiman penduduk atau sekolah. Dari sini saja sudah kita nilai, bahwa bola ketangkasan itu adalah bentuk perjudian. Sudahlah Pemkot Batam jangan berkelit bahwa itu bisnis hiburan, kami melihat itu bisnis perjudian," tutur Azhari.

(cha/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads