Aceh Darurat Sipil, Operasi Militer Harus Diatur Jelas

Aceh Darurat Sipil, Operasi Militer Harus Diatur Jelas

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2004 11:20 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah menurunkan status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam harus disertai aturan mengenai pelaksanaan operasi militer. Bila tidak dilakukan maka pelaksanaan operasi militer di Aceh tidak sah." Kalau pemerintah tidak menyebut secara eksplisit bahwa operasi militer tetap dilakukan dalam status darurat sipil maka operasi militer akan menjadi pertanyaan karena tidak memiliki keputusan politik."Penjelasan ini disampaikan pengamat militer dari CSIS Edy Prasetyono dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (14/5/2004). Edy mengungkapkan, operasi militer yang sekarang dilakukan di Aceh melekat pada Keppres penerapan status darurat militer (DM). "Jadi, kalau keputusan itu dicabut, maka semua ketentuan di dalamnya tidak berlaku lagi," tukasnya.Dosen Pascasarjana FISIP UI ini mengatakan, aturan tambahan dalam pelaksanaan operasi militer pasca DM juga harus tegas."Jangan sampai tidak ada aturan yang mengatur kerja militer di sana. Jika keputusan ini tidak ada, maka kita tidak bisa meminta pertanggungjawaban militer," imbuhnya.Aturan tersebut menurutnya bisa menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan operasi militer di Aceh. "Kalau aturan mainnya ada, maka mekanisme siapa yang harus bertanggung jawab kan ada. Tapi kalau tidak ada, bisa-bisa yang kena getahnya hanya penguasa darurat sipil daerah," kata Edy.Namun dari segi kebebasan sipil, Edy menilai, tidak akan ada perubahan yang berarti. "Penguasa darurat sipil tetap saja bisa melakukan sensor dan mengontrol tingkah laku sipil. Jadi, tetap saja tidak ada kebebasan sipil," ujarnya. (ton/)


Berita Terkait