"Berkenaan dengan permintaan agar kami segera mengambil tindakan penertiban terhadap bangunan di radius lima kilometer di kawasan cuci Uluwatu, tidak dapat dilakukan," demikian isi surat Bupati Gde Agung yang dikirim ke Gubernur Pastika.
Humas Pemkab Badung I Wayan Weda Darmaja mengatakan surat itu sebagai balasan surat Gubernur Pastika yang memerintahkan menertibkan vila yang melanggar kawasan suci Pura Uluwatu. "Surat sudah dikirim hari ini," kata Weda kepada detikcom melalui telepon, Kamis (10/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam surat tertanggal 14 Januari 2011 meminta Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menertibkan vila yang sudah memiliki ijin dan yang belum memiliki ijin di kawasaan radius lima kilometer di kawasaan suci Uluwatu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bali No 16 Tahun 2009 tentang RTRW Bali tahun 2009-2029.
Sebanyak 25 vila dan restoran dinyatakan melanggar kawasan suci Pura Uluwatu, diantaranya Bvlgari, Blue Point, dan The Istana Villa.
(gds/nwk)











































