"Putusan MA sudah jelas diwajibkan Menkes, BPOM dan IPB secara bersama-sama mempublikasikan hasil penelitian dengan menyebutkan nama-nama dan jenis susu formula yang terkontaminasi bakteri melalui media," kata Pengacara David Tobing di kantornya, Gedung Bumi Putra, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
David akan mengajukan eksekusi hasil penelitian IPB tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harapannya, pengadilan itu dapat melakukan penyitaan dan mengumumkan hasil penelitiannya kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menilai konpers yang telah selesai digelar Kemenkes bersama instansi lainnya terkait susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter sakazakii itu menutup-nutupi perintah MA dan melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. "Dalam waktu dekat saya akan mengajukan laporannya ke Mabes Polri," ujar dia.
Sebelumnya, MA memerintahkan Menkes untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Selain Menkes, BPOM juga diwajibkan mengumumkan secara transparan baik lewat media cetak atau pun elektronik.
Gugatan atas susu formula berbakteri ini dilayangkan oleh advokat yang peduli pada perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.
David menilai kala itu kedua anaknya yang merupakan konsumen susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii.
(nal/vit)











































