"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 (4) jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada wartawan, Kamis (10/2/2011).
Pasal 310 (4) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun. Dan atau denda maksimal Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 106 (2) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya.
Sebelumnya, bus Transjakarta koridor VI (Dukuh Atas-Ragunan) menabrak Rizki saat melintas di Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rizki tewas setelah terpental sekitar 3 meter di busway.
(mei/nwk)