Sopir Bus TransJ yang Tabrak Anak SD di Mampang Ditahan

Sopir Bus TransJ yang Tabrak Anak SD di Mampang Ditahan

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 15:45 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menaikkan status tersangka kepada Merke Lourine Rumengan (41), sopir bus Transjakarta yang menabrak bocah SD Muhamad Rizki Taufik (10), Rabu (9/2/2011)kemarin. Merke kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 (4) jo Pasal 106 ayat 1 dan 2 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kasat Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Yakub DK kepada wartawan, Kamis (10/2/2011).

Pasal 310 (4) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara maksimal 6 tahun. Dan atau denda maksimal Rp 12 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 106 (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotornya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 106 (2) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan," katanya.

Sebelumnya, bus Transjakarta koridor VI (Dukuh Atas-Ragunan) menabrak Rizki saat melintas di Jl Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Rizki tewas setelah terpental sekitar 3 meter di busway.

(mei/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads