"Kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 28,1 triliun pertahun," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Iskandar Abubakar dalam diskusi bertajuk Revitalisasi Angkutan Umum Massal di Kawasan Jabodetabek, di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2011).
Menurut Iskandar data kerugian akibat kemacetan tersebut merupakan hasil penelitian dari pakar lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Dr Firdaus Ali. Separuh dari Rp 28,1 tersebut merupakan kerugian pada bahan bakar yang terbuang percuma akibat kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerugian terbesar kedua adalah waktu produktif warga Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp 9,7 triliun. Berikutnya kerugian kesehatan yang mencapai Rp 5,8 triliun per tahun.
"Kerugian juga diderita oleh pemilik angkutan umum karena kendaraan umumnya kurang maksimal mengangkut penumpang. Kerugiannya mencapai Rp 1,9 triliun per tahun," terangnya.
Kemacetan ini disebabkan pertambahan jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, di sisi lain penambahan ruas jalan tidak terjadi. Bertambahnya volume kendaraan pribadi disebabkan pemerintah belum memiliki sarana transportasi massal yang memadai.
"Jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 12 juta unit per Desember 2010 ini. Yang terdiri motor 9 juta, dan mobil 3 juta unit. Tapi kendaraan umum hanya 63 ribu unit, ini tentu sangat memprihatinkan," urainya.
(her/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini