Polisi Kantongi Nama Ormas yang Anarkis

Polisi Kantongi Nama Ormas yang Anarkis

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 14:58 WIB
Jakarta - Polisi sudah mengantongi nama ormas yang sering melakukan tindakan anarkisme. Jika terbukti, polisi akan bertindak tegas kepada ormas tersebut.

"Kalau yang sering melanggar ada dan tentu ini semuanya kita tindak tegas. Kalau dia melakukan anarkis, kita tegakkan hukum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bahrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Sayangnya Anton enggan membeberkan ormas apa yang dimaksud dan sudah berapa nama ormas yang menjadi target polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti kita sampaikan kalau sudah," jelasnya.

Anton mengaku telah menindaklanjuti instruksi presiden untuk menindak tegas ormas yang bertindak anarkis. Namun, polisi tidak memiliki wewenang untuk membubarkan sebuah ormas.

"Yang mempunyai kewenangan kan pemerintah, pemerintah pusat dan daerah dimana ormas-ormas itu berada. Nah, kita bisa koordinasi ya," ungkapnya.

"Tentu kita melakukan tindaklanjut. yang jelas kewenangan polri itu dalam penegakan hukum," paparnya.

Sementara itu Karopenmas Brigjen Pol Utung Yoga Ana menegaskan Mabes Polri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi massa yang terindikasi melakukan kekerasan. "Jadi Polri tidak miliki otoritas membekukan dan atau membubarkan Ormas," paparnya.

Menurut Yoga, syarat mekanisme dan otoritas dan pembubaran ormas diatur dalam UU No 8 Tahun 1985 tentang keormasan pasal 13 sampai dengan 17 dan PP 18 Tahun 1986 pasal 18-27. 

"Tahapannya mulai pembekuan sampai dengan pembubaran dengan sejumlah syarat," jelasnya.

Yang berhak membubarkan organisasi massa, lanjut Yoga adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai level Ormasnya," jelasnya.

Peran Polri adalah bertindak persuasi dan cegah oleh Polri  sendiri maupun bersama aparat terkait dan stakeholder, penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketertiban dan pidana umum.

"Merecord dan menyajikan atau melaporkan untuk tindak lanjuti  sesuai tuntuan kewajiban peran undang-undang," tutupnya.



(mpr/gah)


Berita Terkait