Padmanegara.
"Ya sebagai calo. Saya pikir kapan saya bisa blokir dia," kata Susno Duadji saat ditanya status Sjahril Djohan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/2/2011).
"Kalau calo, kenapa masih diterima?" tanya hakim ketua Charis Mardiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah makelar kasus?" cecar hakim.
"Ya, siap," tandas Susno yang tengah diperiksa sebagai terdakwa.
Susno menjelaskan, dia mulai mengenal Sjahril Djohan sejak 2003, saat dirinya belum menjabat Kabareskrim.
"Pertama saya kenal 2003 di ruang Bareskrim ada rapat gelar perkara. Saya dikenalkan salah satu anggota Bareksrim. Kedua saat saya berdinas di PPATK. Saya bertemu tidak sengaja di Sari Pan Pacifik, dia nanya aset peninggalan Belanda. Ketiga di Bandung. Keempat, baru setelah itu menjadi Kabareskrim," imbuh Susno.
Sjahril Djohan merupakan koruptor yang divonis bersalah dalam kasus serupa. Dia divonis 1,5 tahun penjara. Sjahril diyakini telah menyuap Susno Rp 500 juta supaya kasus Arwana tidak mandeg di Bareskrim.
"Itu tidak benar. Sjahril tidak pernah ke rumah saya (memberi uang suap)," bantah Susno.
Terdakwa kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Sjahril Djohan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Selasa (12/10/2010) lalu. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan diplomat ini dihukum 2 tahun.
(Ari/nwk)











































