Demikian alasan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih tidak mau membuka 22 merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii.
Sebelumnya MA memerintahkan agar Menkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Institut Pertanian Bogor (IPB) membuka hasil penelitian IPB tentang susu formula itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkes mengatakan, IPB sebagai universitas yang independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. Karenanya, ia tidak mendapatkan hasil riset yang dipublikasikan para peneliti IPB tahun 2008 tersebut.
Selain itu, Endang juga beralasan belum mendapatkan salinan putusan kasasi MA secara resmi. Putusan atas gugatan perdata yang layangkan oleh pengacara publik David Tobing itu baru diunduhnya di website MA.
"Ini kami unduh dari web http://www.mahkamahagung.go.id, sebab sampai sekarang kami belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut Menkes yang didampingi oleh Kepala BPOM Kustantinah, Memkominfo Tifatul Sembiring, dan kuasa hukum IPB Dedi Muhammad Tauhid.
Endang juga tidak mengerti apakah setelah keluar hasil penelitian itu, IPB telah menghubungi para produsen susu formula yang menjadi obyek penelitian. "Kita nggak tahu gimana," ulang Menkes.
Alasan yang sama juga diungkapkan oleh IPB. Dedi, perwakilan IPB, mengaku belum menerima salinan
putusan MA, sehingga IPB juga belum bisa melaksanakan putusan tersebut.
"Sampai dengan tanggal 10 Februari, IPB sebagai Tergugat I belum menerima pemberitahuan putusan kasasi No 2975K/Pdt/2009 tanggal 26 April 2010. Jadi sampai hari ini, IPB belum menerima pemberitahuan dari PN Pusat," kata Dedi.
Menurut Dedi, penelitian IPB terhadap susu formula produksi tahun 2003-2006 bukan berbentuk pengujian. Penelitian itu lebih pada usaha untuk mengeksplorasi Enterobacter Sakazakii.
Biaya yang digunakan untuk penelitian itu, lanjut Dedi, berasal dari dana hibah, bukan dari kementerian terkait. Sehingga, IPB tidak berkewajiban menyampaikan hasil penelitian itu baik kepada Kemenkes maupun BPOM.
Dedi tidak menjamin penelitian itu akan diumumkan apabila PN Jakpus telah mengirimkan salinan putusan MA. IPB akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana bunyi persis amar putusan MA tersebut.
"Kita akan mengkaji, mempelajari dan IPB akan melakukan hal-hal yang diatur secara hukum. Dan bentuk pelaksanaannya disesuaikan dengan amar putusan," tutupnya.
Seperti diketahui, polemik ini bermula ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud. (irw/nik)










































