"Segera akan kami masukkan ke penjara usai putusan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Juliarni usai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (10/2/2011).
Keduanya dituntut 10 tahun penjara karena melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sehingga kredit mengucur tidak sesuai prosedur. Meski demikian, JPU tidak menjelaskan secara rinci mengapa dari awal kedua terdakwa tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tidak ditahannya terdakwa, kuasa hukum Linda dan Arga, Humphrey Djemat mengaku atas itu hasil kegigihan timnya meyakinkan penyidik. Menurut Humphrey, keduanya merupakan ibu rumah tangga yang harus merawat anak dan keluarga.
"Dulu sempat mau ditahan,tapi bersikeras untuk tidak ditahan. Kami menyatakan bahwa dia ibu rumah tangga yang harus merawat keluarga," kata Humprey usai sidang.
Adapun Arga mengaku terharu tersebut atas tulisan yang dibikin oleh anaknya, Alanda Kariza. "Saya mendukung apa yang anak saya perjuangkan," tutur Arga.
Linda dan Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
(asp/nwk)











































