Rapat kalangan umat Islam ini dilaksanakan di Masjid Raya Batam, kawasan Batam Center, Kamis (10/2/2011).
Rapat ini dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Ikatan Keluarga Islam Flores dan sejumlah utusan para ormas Islam serta tokoh masyarakat setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang dilaksanakan ini terkait dengan ketidakberdayaan pihak jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang di Batam yang hanya mengaminkan permainan judi tersebut.
Permainan bola ketangkasan yang kian menyebar di Batam ini merupakan prakarsa Pemkot Batam dalam upaya menarik wisatawan asing untuk berjudi.
"Yang mengeluarkan izin bola ketangkasan itu Pemkot Batam. Tapi prakteknya tempat ini sebenarnya permainan judi yang diselimuti dengan Perda yang dikeluarkan Pemkot Batam. Semua orang tahu, kalau bola ketangkasan yang diizinkan ini adalah perjudian yang dilegalkan," kata Direktur Lembaga Anti Korupsi, Ridwan Lubis.
Ia menilai Pemkot Batam dengan pihak kepolisian sudah setali tiga uang. Pemkot Batam selaku pihak yang mengeluarkan perizinan bola ketangkasan dan pihak kepolisian sebagai pengamanannya.
"Padahal polisi tahu, kalau bola ketangkasan kini disalahgunakan untuk perjudian. Tapi kan polisi terima upeti juga," kata Ridwan.
Bola ketangkasan ini mendapatkan izin dari Pemkot Batam lewat Dinas Parisiwata. Lokasi yang ditentukan untuk bola ketangkasan ini menyebar di pusat perbelanjaan di Batam. Perjudian ini kian merebak di sudut kota Batam karena dilegalkan Pemkot Batam dan dilindungi Polda Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri tidak bisa membendung lajunya pertumbuhan arena perjudian yang kian meluas. Hal itu dimungkinkan karena bentuk perjudian yang diselimuti Perda dengan dalih menarik wisatawan asing untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam dan Kepri sudah bolak balik meminta agar perjudian segara dibubarkan.
(cha/aan)











































