Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pengedar Sabu

Polrestabes Makassar Tangkap 6 Pengedar Sabu

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 13:38 WIB
Makassar - Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menangkap 6 pengedar dan pengguna sabu-sabu. Barang bukti yang berhasil disita adalah 108 gram sabu, 15 ekstasi dan sejumlah alat hisapnya.

Keenam orang tersangkanya yakni Herman Cina, Herman, Handoko, Arfan, Asriana dan Nurhidaya, kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/2/2011).

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Hasbi Hasan yang ditemui detikcom di ruangannya, menyebutkan sejak dua minggu yang lalu pihaknya menerima informasi dari Jakarta bahwa Herman akan menerima paket sabu dalam jumlah yang banyak dari Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari informasi itu, lanjut Hasbi, timnya lalu menggeledah kamar kos Herman di jalan Veteran Utara Lorong 45, Makassar. Namun timnya tidak menemukan satu pun paketan sabu yang dimaksud.

Akhirnya polisi kemudian menciduk Handoko, pada pukul 19.00 Wita, Rabu (9/2/2011) kemarin, di depan Hotel Dinasti, di Jalan Lombok, Makassar. Dari tangan Handoko, polisi menemukan satu paket Sabu. Handoko mengakui Sabu tersebut berasal dari Herman Cina yang sedang berada di hotel Dinasti.

Setelah dilakukan pengembangan, pada pukul 22.00 Wita, akhirnya polisi kembali menggeledah Herman di kamar kosnya dan menemukan barang bukti paket sabu dan ekstasi siap edar. Herman kemudian mengakui kalau ia baru saja menggunakan sabu bersama Arfan, Sriana dan Nurhidaya. Ketiganya pun juga dijemput oleh tim SatNarkoba Polrestabes Makassar di tempatnya masing-masing.

"Dari hasil pemeriksaan pada Herman, dia mengaku sabu yang ia jual merupakan milik tersangka AC, residivis narkoba yang baru lepas 3 minggu lalu, kami juga ragu pada Herman bisa memodali sabu yang harganya mencapai Rp 200 juta ini," pungkas Hasbi.

Hasbi menambahkan, keenam pengedar dan pengguna Sabu ini dikenai Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 KUHP, serta UU No 5 tahun 1997 tentang Narkoba dan Psitropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(mna/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads