"KPK belum pernah melakukan penangguhan penahanan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi, Kamis (10/2/2011).
Haryono beralasan, saat akan melakukan penahanan, KPK sudah memperhitungkan segala sesuatu dengan tepat. Jika bukan karena sakit parah, seorang tersangka tidak akan pernah ditangguhkan penahanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, KPK akan mempelajari dulu permohonan Golkar. Jika sudah ada keputusan, KPK akan segera mengirimkan surat resmi ke Golkar.
"Nanti akan dipelajari oleh Deputi Penindakan," tandasnya.
Surat dari Golkar ini bernomor B-45/GOLKAR/II/2011. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Muladi dan Sekjen Golkar, Idrus Marham bahkan siap menjadi jaminan permohonan ini.
Kader-kader Golkar yang sudah dijebloskan ke penjara oleh KPK dalam kasus ini adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhadirman, Tengku Muhammad Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang dan Hengky Baramuli.
Muladi dan Idrus berani menjamin jika kesembilan kader Golkar itu tidak akan melarikan diri. Kesembilan tersangka itu juga dipastikan akan selalu menghadiri pemanggilan KPK.
(mok/nwk)










































