"Padahal bukan kami yg bertanggungjawab dan menikmati perkara ini," kata Arga yang mengenakan jilbab warna putih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (10/2/2011).
Dalam pembelaan yang dibacakan selama 20 menit, Arga berkali-kali menyalahkan berbagai pihak yang menyebabkannya dituntut 10 tahun penjara. Dia menilai telah ada pilih kasih dalam penanganan kasus Bank Century.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambil terisak, dia lantas menceritakan kisah keluarganya yang dirundung duka. Suaminya di PHK oleh Bank Century pada 2008. Lalu masih ada ketiga anaknya yang masih berusia 5 tahun, 8 tahun dan 19 tahun. Dia juga mengaku sebagai orang yang dikorbankan.
"Kami telah dipetakan untuk dikorbankan," tutur Arga.
"Hanya Allah yang tahu semua ini," keluhnya.
Arga didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.
Sebelumnya, putri Arga, Alanda Kariza menuangkan curahan hatinya di blog dan kemudian menyebar di Twitter atas tuntutan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar ibunya. Alanda menilai tuntutan itu tidak adil bila dibandingkan dengan pejabat Century lainnya yang mendapat tuntutan lebih ringan. Kisah Alanda yang telah menerbitkan 3 buku ini banyak mendapat dukungan.
(asp/nwk)