Golkar Minta KPK Tangguhkan Penahanan Kadernya

Kasus Suap DGS BI

Golkar Minta KPK Tangguhkan Penahanan Kadernya

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 12:08 WIB
Jakarta - DPP Partai Golkar melayangkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa kadernya yang ditahan. Golkar meminta supaya KPK bisa melakukan penangguhan penahanan kepada sembilan kadernya yang tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

"Oleh karena itu, kami berharap KPK segera mengabulkan permohonan penangguhan tahanan kami," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Victor Nadapdap di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Surat ini bernomor B-45/GOLKAR/II/2011. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Muladi dan Sekjen Golkar, Idrus Marham bahkan siap menjadi jaminan permohonan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kader-kader Golkar yang sudah dijebloskan ke penjara oleh KPK dalam kasus ini adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Boby Suhadirman, Tengku Muhammad Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang dan Hengky Baramuli.

Muladi dan Idrus berani menjamin jika kesembilan kader Golkar itu tidak akan melarikan diri. Kesembilan tersangka itu juga dipastikan akan selalu menghadiri pemanggilan KPK.

Dalam surat ini, ditegaskan jika kader Golkar tidak ada yang mengetahui mengenai suap tersebut. Selain itu, para tersangka ini dianggap masih sangat dibutuhkan oleh Golkar.

(mok/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads