"Oleh karena itu, kami berharap KPK segera mengabulkan permohonan penangguhan tahanan kami," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai Golkar, Victor Nadapdap di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Surat ini bernomor B-45/GOLKAR/II/2011. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Muladi dan Sekjen Golkar, Idrus Marham bahkan siap menjadi jaminan permohonan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muladi dan Idrus berani menjamin jika kesembilan kader Golkar itu tidak akan melarikan diri. Kesembilan tersangka itu juga dipastikan akan selalu menghadiri pemanggilan KPK.
Dalam surat ini, ditegaskan jika kader Golkar tidak ada yang mengetahui mengenai suap tersebut. Selain itu, para tersangka ini dianggap masih sangat dibutuhkan oleh Golkar.
(mok/nwk)











































