Lagi, 3 Perwira Divonis Bersalah

Kasus UMI

Lagi, 3 Perwira Divonis Bersalah

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2004 23:37 WIB
Makassar - Sidang komisi disiplin terkait kasus kekerasan aparat di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang digelar di Mapolda Sulsel terus berlanjut. Sebelumnya, 12 bintara dan 5 perwira telah dijatuhi vonis.Kini menyusul lagi 3 perwira yang dinyatakan bersalah dalam sidang komisi disiplin Polda Sulsel, Kamis (13/5/2004). Ketiga perwira itu yakni AKP Abdullah Gassing (Kabag Operasi Polresta Makassar Timur), AKP Soni Maharbudi (Kasat Intelkam Polresta Makassar Timur) dan Iptu Haryadi (Kepala Orbin Ops Polresta Makassar Timur).Dari tiga perwira ini, hanya AKP Soni Maharbudi yang dikenai hukuman di sel tahanan khusus selama 7 hari dan dicopot dari jabatannya. Sementara Iptu Haryadi dan AKP Abdullah Gassing hanya dihukum dikenakan penundaan pengajuan pendidikan selama 6 bulan. Sidang yang dipimpin oleh Kombes Pol Adjie Rustam Ramdja ini dimulai pukul 12.30 WITA. Seperti biasa, persidangan menghadirkan saksi-saksi polisi yang juga berada di lokasi kejadian. Sekadar diketahui, dari 23 orang anggota polisi yang dijadikan tersangka dalam kasus penyerbuan ke kampus UMI, 10 di antarannya adalah perwira. Dengan divonisnya 3 perwira ini, berarti sudah 8 orang perwira yang divonis bersalah, termasuk mantan Kapolresta Makassar Timur AKBP Eko Sukriyanto. Sidang disiplin oleh Polda Sulsel ini sudah dimulai sejak 6 Mei lalu. Hingga kini, tersisa tiga orang polisi yang berstatus tersangka yang belum disidang. (ani/)



Berita Terkait