"Ahmadiyah itu kafir buatan Inggris yang harus dibubarkan atau dinyatakan agama sendiri baru selesai," ujar Ba'asyir saat memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Ba'asyir juga mengomentari terkait persidangannya hari ini yang ditunda. Menurutnya panggilan dalam menjalani sidang perdananya tersebut menyalahi aturan.
"Mestinya tiga hari sebelumnya terima panggilan. Tapi ini baru dua hari sebelumnya terima, jadi diprotes oleh pembela," tegasnya.
Dia pun siap menjalani sidang selanjutnya yang akan digelar Senin 14 Februari mendatang.
"Mesti siap," jawabnya.
Ba'asyir tiba pukul 10.25 WIB di Bareskrim setelah hadir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dikawal sekitar 4 petugas polisi dan 2 jaksa.
(mpr/nwk)











































