Aksi digelar mulai pukul 09.00 WIB di Jalan Pahlawan, Semarang, Jawa Tengah. Panggung berukuran 6 x 3 meter didirikan di ruang kosong pinggir jalan, sehingga tak mengganggu arus lalu lintas.
Beberapa grup musik tampil, baik band maupun pengamen. Mereka menyuarakan lagu sendiri yang bernada kritik sosial. Mulai dari soal petani hingga rakyat miskin kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pembantu itu didampingi aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Aktivis PBHI, T Denny Septiviant mengatakan, UU tentang PRT sudah dua kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai tahun 2010. Namun, hingga kini pembahasannya belum jelas. Sebab itu, pihaknya mendesak agar UU tersebut diselesaikan tahun ini.
Selama ini, lanjut Denny, PRT tak punya dasar hukum. Saat ada kasus, mereka cenderung menjadi pihak yang dikalahkan.
"Dengan UU itu, PRT bisa terlindungi. Nggak seperti sekarang, serba nggak jelas," katanya di lokasi.
Selain pentas musik, acara juga diisi orasi dari berbagai organisasi PRT dan LSM. Puluhan polisi mengawal aksi tersebut. Hingga pukul 10.45 WIB, aksi simpatik ini masih berlangsung.
(try/nwk)











































