Datang dari Solo, Massa Ba'asyir Kecewa Sidang Ditunda

Datang dari Solo, Massa Ba'asyir Kecewa Sidang Ditunda

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 10:50 WIB
Datang dari Solo, Massa Baasyir Kecewa Sidang Ditunda
Jakarta - Raut kecewa tergambar jelas di wajah para pendukung Abu Bakar Ba'asyir. Mereka kecewa lantaran sudah jauh-jauh datang dari Solo, Jawa Tengah, tapi sidang perdana ditunda.

"Ah lebih baik lanjut saja. Kita sudah jauh-jauh datang dari Solo, masak batal," cetus salah seorang pendukung Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Selain jauh-jauh datang dari Solo, mereka juga harus menjalani pemeriksaan yang ekstra ketat di pengadilan. Pertama, mereka harus melewati screening di gerbang pengadilan. Screening selanjutnya harus mereka lewati menjelang ruang sidang tempat Ba'asyir disidangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita akan balik ke Solo. Tapi nanti Senin datang lagi. Kita akan datang dengan jumlah massa yang lebih. Mungkin 2.000 orang dari Solo," ucap pendukung Ba'asyir yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu, JPU Bambang tidak mempermasalahkan penundaan sidang perdana atas Ba'asyir pada hari ini. "Tidak masalah, itu hanya penundaan saja. Silakan saja dianalisis sendiri," ujarnya.

Wartawan kemudian menghubungi Kajari Jakarta Selatan M Yusuf untuk meminta informasi terkait surat panggilan sidang yang terlambat. "Nantilah kita lihat penetapannya," kata Yusuf pendek.

Sebelumnya, pihak Ba'asyir keberatan dengan pemanggilan sidang dan sidang perdana yang hanya berjarak 2 hari. Surat pemanggilan sidang diterima tanggal 8 Februari dan sidang digelar 10 Februari. Padahal biasanya jarak surat pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.

Hakim yang dipimpin Herri Swantoro lantas memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 14 Februari 2011. Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads