"Ah lebih baik lanjut saja. Kita sudah jauh-jauh datang dari Solo, masak batal," cetus salah seorang pendukung Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Selain jauh-jauh datang dari Solo, mereka juga harus menjalani pemeriksaan yang ekstra ketat di pengadilan. Pertama, mereka harus melewati screening di gerbang pengadilan. Screening selanjutnya harus mereka lewati menjelang ruang sidang tempat Ba'asyir disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, JPU Bambang tidak mempermasalahkan penundaan sidang perdana atas Ba'asyir pada hari ini. "Tidak masalah, itu hanya penundaan saja. Silakan saja dianalisis sendiri," ujarnya.
Wartawan kemudian menghubungi Kajari Jakarta Selatan M Yusuf untuk meminta informasi terkait surat panggilan sidang yang terlambat. "Nantilah kita lihat penetapannya," kata Yusuf pendek.
Sebelumnya, pihak Ba'asyir keberatan dengan pemanggilan sidang dan sidang perdana yang hanya berjarak 2 hari. Surat pemanggilan sidang diterima tanggal 8 Februari dan sidang digelar 10 Februari. Padahal biasanya jarak surat pemanggilan dan sidang adalah 3 hari.
Hakim yang dipimpin Herri Swantoro lantas memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin 14 Februari 2011. Oleh JPU, Ba'asyir dijerat 7 pasal berlapis, yakni pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(vit/nrl)











































