KPK - Garuda Indonesia Luncurkan Program Pengendalian Gratifikasi

KPK - Garuda Indonesia Luncurkan Program Pengendalian Gratifikasi

- detikNews
Kamis, 10 Feb 2011 10:15 WIB
Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggalakkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hari ini KPK dan Garuda Indonesia mewujudkan kerjasama dalam program pengendalian gratifikasi.

"Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu program untuk mengatasi rendahnya tingkat ketaatan dalam pelaporan. Untuk itu perlu dibuat sistem yang kuat," ujar Pimpinan KPK M Jasin dalam sambutannya di Gedung Utama Garuda Indonesia, di komplek Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (10/2/2011) pagi.

Penandatanganan komitmen ini dilakukan Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi dan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Di samping itu dalam acara ini juga dilakukan launching whistle blowing system di Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasin mengatakan tingkat ketaatan dalam pelaporan gratifikasi selama tahun 2010 lalu masih cukup rendah di mana hanya ada 39 laporan gratifikasi dari BUMN/BUMD. Oleh karena itu, lanjutnya, perlu dibangun lingkungan pengendalian yang kuat yang melibatkan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan.

Sementara Dirut Garuda, Emirsyah menilai whistle blowing system sangat penting bagi pengelolaan suatu perusahaan.

"Perlu kita ketahui bahwa whistle blowing system tidak terlepas dari kejaian yang menimpa perusahaan Enron dan World Com di mana perusahaan tersebut kehilangan reputasinya akibat tindakan yang tidak mengindahkan etika bisnis," paparnya dalam forum yang sama.

Landasan hukum gratifikasi dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

(fjr/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads