"Program Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu program untuk mengatasi rendahnya tingkat ketaatan dalam pelaporan. Untuk itu perlu dibuat sistem yang kuat," ujar Pimpinan KPK M Jasin dalam sambutannya di Gedung Utama Garuda Indonesia, di komplek Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (10/2/2011) pagi.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan Deputi Pencegahan KPK, Eko Soesamto Tjiptadi dan Dirut Garuda Emirsyah Satar. Di samping itu dalam acara ini juga dilakukan launching whistle blowing system di Garuda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Dirut Garuda, Emirsyah menilai whistle blowing system sangat penting bagi pengelolaan suatu perusahaan.
"Perlu kita ketahui bahwa whistle blowing system tidak terlepas dari kejaian yang menimpa perusahaan Enron dan World Com di mana perusahaan tersebut kehilangan reputasinya akibat tindakan yang tidak mengindahkan etika bisnis," paparnya dalam forum yang sama.
Landasan hukum gratifikasi dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
(fjr/anw)











































