"Akan ditunda, dan saya minta jaksa untuk menghadirkan terdakwa pada senin tanggal 14 Februari 2011 pukul 9.00 WIB untuk pembacaan dakwaan," ujar ketua majelis hakim Herry Swantoro di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (10/2/2011).
Keputusan hakim diambil setelah tim pengacara protes karena jadwal sidang menyalahi prosedur. Jaksa baru memanggil Ba'asyir 2 hari menjelang persidangan.
"Surat pemanggilan baru diterima tanggal 8. Sementara aturannya, surat pemanggilan untuk sidang minimal 3 hari sebelum sidang," ujar pengacara Baasyir, M Assegaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim kafir. Densus kafir," pekik mereka. (gah/ndr)











































